Ramai Nasib Guru Honorer 2027, Mendikdasmen Jelaskan Skema Barunya

Kabar soal masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri yang disebut akan berakhir per 2027 memunculkan muncul kekhawatiran banyak tenaga pendidik. Apalagi aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebut penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.
Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan ini bukan berarti guru honorer langsung diberhentikan massal. Pemerintah disebut tengah menyiapkan skema penataan guru non-ASN, termasuk peluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK hingga skema PPPK Paruh Waktu.

Masa Tugas Disebut Berakhir pada 2027
Isu ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebut penugasan guru non-ASN di skeolah negeri dilaksanakan sampai 31 Desember 2026. Lantas, bagaimana nasib guru non-ASN terkait pekerjaan mereka mulai tahun 2027?
Menanggapi polemik itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN.
"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," kata Mu'ti pada konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Menurut Mu'ti, sebenarnya implementasi penuh aturan tersebut direncanakan berlaku sejak 2024. Namun, pelaksanaannya baru efektif dimulai pada 2027.
"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu," sambungnya.
Meski istilah honorer akan dihapus dalam sistem ASN, Kemendikdasmen menegaskan kkeberadaan guru non-ASN tidak langsung hilang begitu saja. Pemerintah justru tengah menyiapkan proses penataan bertahap agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi tanpa menimbulkan masalah baru dalam sistem pendidikan.
Kenapa Kebijakan Ini Jadi Sorotan Guru Non-ASN?
Bagi banyak guru honorer, aturan ini memunculkan kekhawatiran soal kepastian pekerjaan dan penghasilan setelah 2026. Apalagi selama bertahun-tahun, banyak guru non-ASN menjadi tulang punggung sekolah, terutama di daerah terpencil dan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Ketidakjelasan status kerja kerap kali membuat guru khawatir terhadap keberlanjutan karir, kepastian gaji, hingga peluang menjadi ASN.
Dalam penjelasannya, Abdul Mu'ti mengatakan saat ini pemerintah juga menerapkan skema guru PPPK Paruh Waktu. Skema ini diberikan kepada guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum berhasil lolos menjadi ASN penuh.
"Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu," ucapnya.
Namun di lapangan, sejumlah pemerintah daerah disebut masih menghadapi kendala anggaran untuk menggaji guru PPPK Paruh Waktu. Karena itu, banyak pemda mulai mengajukan kebijakan lanjutan kepada Kemendikdasmen terkait keberlanjutan status para guru tersebut.
Mendikdasmen mengaku tidak menampik fakta tersebut. Di sisi lain ia menggarisbawahi bahwa penjelasan terkait kebijakan kepegawaian ini merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kemendikdasmen Janjikan Jalur Transformasi Jadi ASN
Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah kini bekerja sama dengan Kementerian PANRB dan kementerian terkait untuk menyiapkan kebutuhan guru tahun 2026 dan seterusnya.
Salah satu fokusnya adalah membuka formasi ASN agar guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi.
"Dengan demikian, guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya menghentikan sistem honorer, tetapi juga mencoba mengalihkan tenaga guru ke jalur ASN secara bertahap.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan surat edaran itu diterbitkan karena pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum resmi. Menurut Nunuk, SE itu justru dibuat agar pemda tetap bisa memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," tutur Nunuk dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemutusan kerja massal terhadap guru non-ASN.
"Sementara untuk guru non-ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," sambungnya.
Nunuk kembali menegaskan, Kemendikdasmen sudah merumuskan skema baru terkait penugasan guru non-ASN sehingga keberadaan guru non-ASN tidak lantas dihilangkan, tetapi ditata mengingat kebutuhan tenaga kerja guru, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menyatakan, sebanyak 237.196 guru non-ASN bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan memenuhi syarat berikut.
1. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024
2. Aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda.
Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Selama bertugas, mereka akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan berikut ini.
1. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan.
2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik tapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
4. Pemda dapat memberikan penghasilan lain kepada guru non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
Kembali ke Atas
